Setelah terbitnya peraturan presiden No. 16 Tahun 2018 atau lebih dikenal dengan P.16/18 pada bulan juli 2018 ada berbagai perbedaan pendapat mengenai bentuk dokumen pengadaan atau lebih dikenal dengan SDP (Standar Dokumen Pengadaan)
Ada yang berpendapat bahwa dokumen pengadaan sudah terdapat dalam sistem lpse 4.3 atau portal lpse 4.3 sehingga pokja pemilihan tidak dapat merubah dokumen terutama BAB II IKP (Instruksi Kepada Peserta), namun pada akhirnya LKPP menerbitkan SDP melalui portal inaproc.go.id
Berikut Standar Dokumen Pengadaan (SDP) barang yang di dapat di unduh pada portal inaproc.go.id. untuk memudahkan insan pengadaan maupun netter berikut saya update link Standar Dokumen Pengadaan yang dapat langsung di unduh pada daftar dibawah ini;
4 (empat) bentuk Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Barang